Web BPMP : http://bpmp.samarindakota.go.id/

Joint Conferences Kasus Sodomi oleh dokter RS Atma Husada Mahakam Samarinda

Samarinda, kamis tanggal 6 Agustus 2015 bertempat di Ruang Rapat Wakil Walikota Samarinda diselenggarakan kegiatan joint conferences membahas salah satu kasus sodomi yang terjadi di Kota Samarinda.
Berikut daftar undangan peserta dalam acara rapat ini;

1.       Wakil Walikota Samarinda
2.       Asisten III Setkot Samarinda
3.       Hj. Puji Setyowati Ja’ang, SH.,M.HUM
4.       Ir. Hj. Sri Lestari Nusyirwan
5.       Kepala Rumah Sakit Jiwa Daerah ‘Athma Husada Mahakam.
6.       Kepala Bagian Kesra Setkot Samarinda
7.       Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda
8.       Kepala Dinas Sosial Samarinda
9.       Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Prov. Kaltim.
10.    Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan perempuan Kota Samarinda
11.    Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
12.    Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
13.    Kepala Kantor Agama Kota Samarinda.
14.    Kepala UPTD Jamkesda Kota Samarinda.
15.    Ketua P2TP2A Prov. Kaltim.
16.    Ketua P2TP2A “Citra Tepian” Kota Samarinda
17.    Kanit PPA Polresta Samarinda.
18.    dr. Drajad RSJ “Atma Husada”.
19.    Ketua Himpsy Prov. Kaltim.
20.    Relawan P2TP2A “Citra tepian” (2orang).
21.    Ketua KPAI Kota Samarinda.
22.    Kabid Perlindungan Anak BPMP Kota Samarinda.
23.    Kabid PP & PUG Kota Samarinda
24.    Kasubid Perlindungan Anak BPMP Kota Samarinda.
25.    Kasubid PP & PUG Kota Samarinda
26.    dr. Erika Rosari (RS. IA. Moeis Samarinda)
27.    Rina Rifayanti, S. Psi., M. Psi
28.    Lisda Sofia, S. Psi
29.    Gabriel Gaja Tukan, SH,. M,HUM
30.    Staff PP & PUG Kota Samarinda
31.  Fungsional PSM BPMP Kota Samarinda

Rapat dibuka tepat pukul 13.40 oleh Asisten III Setkot Samarinda, dilanjutkan  Paparan Dr. H. Jaya Mualimin, SpKJ., M. Kes selama 35 menit tentang Retardasi mental, yaitu suatu keadaan perkembangan mental yg terhenti atau tidak lengkap atau tidak sesuai dengan tingkat perkembangan anak, akan meningkatkan gangguanjiwa hingga  3-4 kali ebih besar, penyebab otak tidak berkembang secara maksimal. Pada Kasus P**** masuk RS jiwa 15 mei 2015 telah dilakukan tes dengan hasil IQ 51 (dinyatakan retardasi mental ringan), dan kemudian pada tanggal 2 Oktober 2015 didiagnosis RM Ringan (keterbelakangan mental).
Paparan ini mengawali diskusi dan mendengar pandangan para pakar yang menghasilkan beberapa kesimpulan;
1. Perlu diambil langkah konkrit pada kasus p**** ini 
2. Secepatnya akan difasilitasi Pemkot untuk menempatkan pasien papat pada panti yang sesuai kebutuhan ybs.
3.  Dalam waktu dekat (1 – 2 hari) sudah  ada tindakan yang nyata tentang status pasien.













1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.