Web BPMP : http://bpmp.samarindakota.go.id/

TUGAS POKOK & FUNGSI

TUGAS POKOK
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 024 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah pada paragraf 2 pasal 494, dimana Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kot Samarinda merupakan unsur pendukung yang mempunyai tugas pokok mendukung dan menbantu kelancaran tugas Kepala Daerah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna melaksanakan kebijakan bersifat spesifik khususnya dibidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak. Untuk menyelenggarakan kegiatan penerapan kebijakan, pembinaan, pengawasan,peningkatan, pelaksanaan pelayanan yang searah dengan kebijakan umum Daerah dan merujuk kepada kebijakan umum nasional serta kebijakan Daerah Provinsi.

FUNGSI
Untuk penyelenggaraan tugas pokok, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Samarinda pada paragraf 3 pasal 495 Peraturan Walikota Samarinda Nomor :024 Tahun 2008 mempunyai fungsi :
  • Penetapan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG.
  • Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.
  • Perumusan Rencana dan Program PUG.
  • Pelaksanaan Fasilitas Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Mekanisme PUG di Tingkat Kota.
  • Pengkoordinasian dan fasilitas kebijakan, program dan kegiatan yang responsive  gender di tingkat kota.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditingkat Kota.
  • Pengawasan pelaksanaan PUG, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Penyampaian Laporan, memberikan saran dan pertimbangan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan PUG, Kesejahteraan dan Perlindungan Anak kepada Pemerintah Kota.
  • Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan PUG serta Kesejahteraan dan Perlindungan Anak di Tingkat Kota.
  • Pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan PUG dan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.
  • Pelaksanaan pelaporan atas penyelenggaraan urusan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan PUG serta Kesejahteraan dan Perlindungan Anak ditingkat Kota.
  • Pemberian saran dan pertimbangan guna pengembangan Program Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan PUG serta .Kesejahteraan dan Perlindungan Anak ditingkat Kota dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.