Web BPMP : http://bpmp.samarindakota.go.id/

Pelatihan Mediator Bersertifikat Tahun 2019


Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlinungan Anak (DP2PA) mengirim utusan dalam Pelatihan Fasilitator bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/ Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang bersertifikat.


Kegiatan yang berlangsung di Kota Bogor tersebut berlangsung sejak Tanggal 14 hingga 20 Juli 2019 bertempat di Hotel Onih. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang utusan dari beberapa Provini, Kabupaten, dan Kota di Tanah Air.

Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan untuk memberikan perlindungan pada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang KDRT. Pada saat ini kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak semakin meningkat sedangkan petugas mediator yang melakukan mediasi persengketaan akibat kasus hokum yang melibatkan perempuan dan anak di tingkat Unit Pengada Layanan di daerah masih banyak yang belum terlatih.


Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah/P2TP2A dalam menangani perkara perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang bersifat pidana maupun perdata harus dapat menyelesaikan perkara sengketa melalui alternatif diluar pengadilan secara efektif dan efisien, sehingga diperlukan petugas mediator yang handal dalam penanganan perkara. Sehubungan hal tersebut diatas, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan melalui Asdep Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT bekerjasama dengan Pusat Mediasi Nasional menyelenggarakan Pelatihan Mediator bagi unsur UPTD/P2TP2A.



Beberapa Hasil dari Pelatihan ini adalah :
  1. Pentingnya pemahaman akan Pandangan Hidup Pancasila yang berpangkal ada keyakinan bahwa alam semesta dengan segala hal yang ada didalamnya sebagai suatu keseluruhan yang terjalin secara harmonis diciptakan oleh tuhan Yang Maha Esa menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang Mediator.
  2. Pemerintah Daerah diharapkan segera melakukan usulan dan penguatan pembentukan  UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai Permen Nomor 4 Tahun 2018 agar layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban dapat terlaksana dengan baik.
  3. Mediasi menjadi solusi yang ditekankan secara kuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menjadikan mediasi sebagai pilihan dalam penyelesaian sengketa.
  4. Sebagai upaya mendorong efektifitas mediasi di Pengadilan diadakan pelatihan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan lembaga Pusat Mediasi Nasional untuk mencetak Mediator professional yang bersertifikat yang siap mengabdikan skill dan keterampilan minimal selama 2 (dua) tahun di Dinas dan UPTD masing-masing.
  5. Peserta yang dinyatakan lulus setelah mengikuti Pelatihan selama 40 Jam, mengikuti ujian terulis, dan ujian praktek diberikan Sertifikat Mediator yang menjadi prasyarat dalam melaksanakan Mediasi pada unit kerja masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.