UPAYA SAMARINDA TEKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Siaran Pers Nomor: B-073/Set/Rokum/MP 01/04/2019
Samarinda
(30/04) – Data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sejak 2016 - April 2019 kasus
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Samarinda mencapai 359
kasus. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ali Khasan
mengatakan meski kasus tiap tahunnya mengalami penurunan, antisipasi
dini dan penanganan serius perlu dilakukan oleh pemerintah daerah agar
Kota Samarinda bebas KDRT.
“Penanganan serius perlu dilakukan
Pemerintah Kota Samarinda untuk menekan angka KDRT. Misalnya pembentukan
jejaring kerja berupa forum koordinasi antar OPD/SKPD, sebagai bentuk
penanganan yang holistik dan terintegratif,” ujar Asiten Deputi
Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ali
Khasan.
Ali Khasan menjelaskan, sejak tahun 2004 pemerintah telah
menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tujuannya, untuk mencegah kekerasan dalam
rumah tangga, melindungi korban dan memelihara keutuhan rumah tangga
yang harmonis dan sejahtera.
Berdasarkan hal itu, Kemen PPPA
melalui Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah
Tangga Bersama Pemerintah Kota Samarinda menyelenggarakan Sosialisasi
KDRT sejak dini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (30/04).
Asisten
III Bidang Administrasi Umum Kota Samarinda, Ali Fitri Noor menegaskan,
pemerintahannya akan berupaya melibatkan seluruh elemen masyarakat
dalam menekan kasus KDRT di Samarinda.
“Untuk menekan angka kasus
KDRT, diperlukan upaya-upaya komprehensif. Supaya lebih maksimal, kami
mengajak seluruh masyarakat Kota Samarinda terutama peserta sosialisasi
agar membantu pemerintah menjadi pelopor atau insiator dalam menekan
kasus KDRT yang terjadi di Samarinda,” jelas Asisten III Bidang
Administrasi Umum Kota Samarinda, Ali Fitri Noor.
“Dampak KDRT
selain mengancam kesejateraan kehidupan rumah tangga dan menyebabkan
kerentanan ketahanan keluarga. KDRT juga memberi pengaruh negatif
terhadap tumbuh kembang anak,” tambah Ali Fitri Noor.
Ali Fitri
Noor menilai, kasus KDRT merupakan faktor penyebab runtuhnya pondasi
ketahanan keluarga. Sehingga pencegahan dan pengenalan potensi KDRT
sejak dini sangat diperlukan dalam menekan angka kekerasan terhadap
perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga.
Sumber : www.kemenpppa.go.id
0 komentar:
Posting Komentar