Web BPMP : http://bpmp.samarindakota.go.id/

Sosialisasi KDRT sejak dini Tahun 2019



UPAYA SAMARINDA TEKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Siaran Pers Nomor: B-073/Set/Rokum/MP 01/04/2019
Samarinda (30/04) – Data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sejak 2016 - April 2019 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Samarinda mencapai 359 kasus. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ali Khasan mengatakan meski kasus tiap tahunnya mengalami penurunan, antisipasi dini dan penanganan serius perlu dilakukan oleh pemerintah daerah agar Kota Samarinda bebas KDRT.
“Penanganan serius perlu dilakukan Pemerintah Kota Samarinda untuk menekan angka KDRT. Misalnya pembentukan jejaring kerja berupa forum koordinasi antar OPD/SKPD, sebagai bentuk penanganan yang holistik dan terintegratif,” ujar Asiten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ali Khasan.
Ali Khasan menjelaskan, sejak tahun 2004 pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tujuannya, untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Berdasarkan hal itu, Kemen PPPA melalui Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Bersama Pemerintah Kota Samarinda menyelenggarakan Sosialisasi KDRT sejak dini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (30/04).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Samarinda, Ali Fitri Noor menegaskan, pemerintahannya akan berupaya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menekan kasus KDRT di Samarinda.
“Untuk menekan angka kasus KDRT, diperlukan upaya-upaya komprehensif. Supaya lebih maksimal, kami mengajak seluruh masyarakat Kota Samarinda terutama peserta sosialisasi agar membantu pemerintah menjadi pelopor atau insiator dalam menekan kasus KDRT yang terjadi di Samarinda,” jelas Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Samarinda, Ali Fitri Noor.
 “Dampak KDRT selain mengancam kesejateraan kehidupan rumah tangga dan menyebabkan kerentanan ketahanan keluarga. KDRT juga memberi pengaruh negatif terhadap tumbuh kembang anak,” tambah Ali Fitri Noor.
Ali Fitri Noor menilai, kasus KDRT merupakan faktor penyebab runtuhnya pondasi ketahanan keluarga. Sehingga pencegahan dan pengenalan potensi KDRT sejak dini sangat diperlukan dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. 



Sumber : www.kemenpppa.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.